Monday, February 21, 2011

Hak Wanita Sebagai Istri.



Dalam islam tdklah sebagaimana yg digambarkan oleh orang-orang jahiliyah yg menganggap bahwa wanita sebagai alat untk mengumbar nafsu syahwat atau pemuas seksual belaka.

Sebagai seorang istri,islam telah memberikan kedudukan dan tempat yg mulia kpd mereka.Allah menjadikannya sebagai salah satu tanda kekuasaannya,dimana pada wanitalah Allah akan menciptakan kedamaian,rasa tentram,aman dan kasih sayang,bukan pd selainnya.Allah berfirman:

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah dia menciptakan untk mu,istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram bersamanya,dan dijadikannya diantaramu kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yg demikian itu benar-benar terdapat tanda2 bagi kaum yg berfikir."
(QS.Ar-Ruum:21)

Allah juga berfirman:

"Hai sekalian manusia,bertakwalah kpd Rabb-mu yg telah menciptakan kamu dari diri yg satu,dan dari padanya Allah menciptakan istrinya,dan dari keduanya Allah memperkembang biakan laki-laki dan perempuan yg byk.Dan bertakwalah kpd Allah yg dngan(mempergunakan)namanya kamu saling meminta sama lainnya,dan (peliharalah) hubungan silaturahmi"
(QS.An-Nisa:1)

Kebutuhan seksual merupakan kebutuhan manusia yg paling vital.Tak seorangpun manusia yg tdk butuh kepadanya.Islam memenuhi kebutuhan manusia tersebut melalui jalan mempertemukan mereka dgn jalur pernikahan,dimana semuanya telah diatur dgn sebaik-baiknya dan sesuai dgn fitrah dan naluri manusia yg sehat.Allah berfirman:

"Maka kawinilah wanita2 yg kamu senangi,dua,tiga atau empat.Kemudian jika kamu takut tdk akan dapat berbuat adil,maka(kawinilah)seorang saja,atau budak2 yg kamu miliki.Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tdk berbuat aniaya.Berikanlah maskawin (mahar)kepada wanita(yg kamu nikahi)sebagai pemberian dgn penuh keridhaan.kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dgn senang hati,maka makanlah(ambilah)pemberian itu(sebagai makanan)yg sedap lagi baik akibatnya."
(QS.An-Nisa:3-4)

Seorang istri bukan hanya mendapatkan hak nafkah lahir,ia juga memiliki hak nafkah bathin yg harus ditunaikan suaminya dgn cara yg ma'ruf.Sang suami harus menunaikan kewajibannya untk memenuhi kebutuhan biologis istrinya.Sang istri juga berhak mentut khulu'jika sang suami membiarkan dirinya (tdk menggaulinya)melebihi waktu yang dari empat bulan.

Seorang Istri juga berhak untk dihargai pendapatnya,diakui wewenangnya dan dihormati kedudukannya.Tdk boleh didzalimi,dipukul wajahnya,dihina martabatnya,atau dicaci maki hanya lantaran kesalahan remeh yg mungkin tdk ia sengaja atau karena memang telah menjadi kelemahannya.

Lebih dari itu seorang istri juga diperkenankan untk membantu suaminya dlm mencari tambahan penghasilan sehari-harinya.Tentunya dengan cara yg dibenarkan oleh syariat islam,jauh dari hal-hal yg diharamkan,seperti ikhtilath,tabarruj,khalwat,dan berbagai cara lainnya yg justru akan menghancurkan fitrah wanita itu sendiri sebagai seorang istri.

Seorang istri juga berhak untk mendapatkan perlindungan dari suaminya,khususnya dlm melindungi jiwa dan kehormatannya.Rasulallah saw.mengecam seorang suami yg tdk cemburu jika istrinya dinodai oleh orang lain (dayyuts).

Berpegang teguhlah engkau kepada tali Allah,gigitlah ia dgn erat-erat,mudah-mudahan engkau menjadi manusia yg paling mulia disisinya.

No comments:

Post a Comment