Sunday, January 9, 2011
Kenapa Tifatul Ingin Blokir Blackberry.
Rencana
pemblokiran layanan
BlackBerry di Indonesia
kembali marak
dibicarakan di Internet,
khususnya di situs
microblogging populer,
Twitter. Pelanggan
Research In Motion
ramai-ramai
menyatakan protes
terhadap rencana
Menteri Komunikasi dan
Informatika Tifatul
Sembiring memblokir
layanan itu.
Pemblokiran layanan
RIM tersebut terkait
dengan konten
pornografi yang bisa
diakses oleh pengguna
lewat ponsel BlackBerry
mereka.
Terhadap berbagai
protes dan kecaman
pedas yang ditujukan ke
arahnya itu, berikut
berbagai respons Tifatul.
“Sekedar bertanya,
gimana komentar rekan-
rekan jika sebuah
lembaga berusaha di
negeri ini tapi tak mau
ikuti secara utuh
peraturan yang ada, ”
tweet Menteri Tifatul
pada 9 Januari 2011.
Sejak Ramadhan lalu,
Kementerian Komunikasi
telah menguji coba
sistem pemblokiran
konten pornografi di
Internet yang dapat
diakses lewat berbagai
media yang terhubung
ke Internet. Ketika itu,
enam operator seluler
terbesar di Indonesia
yang menguasai hampir
87 persen pangsa pasar
pengkses internet di
tanah air sudah siap
melakukan penyensoran.
Langkah ini didukung
Asosiasi Penyedia Jasa
Internet Indonesia (APJII)
yang menghimbau para
penyedia jasa Internet
(ISP) untuk menyediakan
layanan Internet
terfilter untuk
menangkal situs-situs
porno.
Tifatul menyatakan
kebijakannya itu
didasarkan pada UU No.
11 Tahun 2008 tentang
UU Informasi dan
Transaksi Elektronik
(ITE). Misalnya, pasal 34
UU ITE yang melarang
orang untuk
mendistribusikan,
menyediakan perangkat
keras maupun perangkat
lunak untuk
memfasilitasi perbuatan-
perbuatan yang
mendistribusikan konten
yang bermuatan
melanggar kesusilaan.
Selain itu, juga pada UU
44/2008 tentang
Pornografi. “Harap baca
pelan-pelan UU 44/2008,
pasal 17. Pemerintah/
pemda wajib mencegah
penyebaran pornografi
di masyarakat, ”
ucapnya. “Saya hanya
menjalankan undang-
undang, kok disebut
pembodohan. Aya-aya
wae (ada-ada saja, red.).
Ganti UU-nya, saya akan
jalankan dengan
setia.”
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment