Saturday, December 11, 2010

Anak Autis bisa dapat bantuan dari Pemerintah

Memiliki anak
yang berkebutuhan khusus atau
anak autis tentunya membuat
tanggung jawab orangtua semakin
besar, termasuk dalam hal biaya
pengasuhan dan bimbingan. Untuk
itu, anak autis yang berasal dari
keluarga miskin bisa mendapatkan
bantuan dari pemerintah.
Autisme adalah suatu gangguan
perkembangan yang kompleks,
yang membutuhkan pemahaman
dan perhatian yang serius dari
semua pihak, baik orangtua, para
ahli dari berbagai disiplin ilmu,
pemerintah maupun masyarakat
luas, agar individu autis dapat
berkembang lebih optimal.
Untuk mengasuh dan merawat
anak berkebutuhan khusus ini
pastinya juga membutuhkan biaya
yang khusus juga, yang bagi
kebanyakan orang sangatlah
mahal. Menanggapi hal tersebut,
pemerintah dalam hal ini
Kementerian Sosial memiliki
kebijakan tersendiri untuk dapat
membantu anak autis dari keluarga
miskin.
"Ini masuk dalam kategori
program kesejahteraan sosial anak
yang ditujukan memang untuk
anak-anak dari keluarga yang tidak
mampu, miskin dan hidup dalam
kehidupan yang kurang layak,
termasuk juga anak berkebutuhan
khusus dhuafa," ujar Dr Ir Harry
Hikmat, MSi., Direktur
Kesejahteraan Sosial Anak
Kementerian Sosial, disela-sela
acara Aktivasi Pedulimu 'Untuk
Kemandirian Autis Dhuafa' yang
diadakan Rumah Autis dan Antam
di Margo City, Depok, Sabtu
(11/12/2010).
Dr Harry mengatakan bantuan ini
diberikan dalam bentuk bantuan
sosial bersyarat yang disalurkan
melalui tabungan, yang diperkuat
oleh pendamping, pekerja sosial
dan bermitra dengan lembaga-
lembaga kesejahteraan sosial anak.
"Ini karena programnya tidak
dilaksanakan sendiri oleh
Kementerian Sosial, tapi kita
mendukung pemberdayaan dari
mitra kerja, lembaga sosial, para
pekerja sosial dan para relawan
untuk bersama memperkuat
tanggung jawab keluarga dalam
memberi pengasuhan dan
bimbingan pada anak
berkebutuhan khusus," jelas Dr
Harry lebih lanjut.
Menurut Dr Harry, program ini
sebenarnya sudah ada sejak tahun
2009, tapi dulu prioritasnya untuk
anak jalanan. Dan sejak tahun 2010,
program ini diperluas tidak hanya
untuk anak jalanan, tetapi juga
untuk anak terlantar, anak
berkebutuhan khusus, balita
terlantar, anak yang perlu
perlindungan khusus seperti anak
korban kekerasan dan yang
berhubungan dengan hukum.
"Anak berkebutuhan khusus salah
satu yang menjadi prioritas. Dan ini
sudah masuk menjadi prioritas
nasional, sudah masuk dalam
Inpres no 3 tahun 2010 tentang
pembangunan berkeadilan. Salah
satunya adalah anak berkebutuhan
khusus (ABK) dan anak dengan
kecacatan (ADK)," lanjut Dr Harry.
Pada tahun 2010, sekitar 800 anak
telah mendapat bantuan tersebut,
termasuk anak berkebutuhan
khusus. Dana tabungan yang telah
diberikan sekitar 1,8 miliar per
tahun. Dan di tahun 2011,
Kementerian Sosial menargetkan
paling sedikit 2.000 anak
berkebutuhan khusus akan
mendapatkan bantuan di seluruh
Indonesia.
"Selain dari survei ke daerah-
daerah untuk studi kelayakan, kita
juga membuka kesempatan
kepada lembaga kesejahteraan
sosial anak untuk mengajukan
usulan program. Kemudian
nantinya usulan program tersebut
ditelaah bahkan kalau perlu
dipresentasikan atau kita
mengunjungi melihat langsung
aktivitas yang dilakukan," jelas Dr
Harry.
Dan bila usulan tersebut memenuhi
syarat, maka Direktorat
Kesejahteraan Sosial Anak
Kemensos akan melakukan MoU
dengan lembaga tersebut.
"Lembaga inilah yang nantinya
akan menjadi lembaga yang
mendampingi kesejahteraan sosial
anak, sehingga dipastikan transfer
bantuan tersebut benar-benar
bermanfaat untuk anak. Kita juga
akan dukung dengan social
worker, semacam guru bantu dan
dokter bantu untuk membantu
lembaga ini berkiprah
mendampingi anak-anak autis dan
keluarganya," jelas Dr Harry.
Dr Harry juga mengatakan, bila ada
perorangan yang mengajukan
dana bantuan tersebut, maka akan
ditindaklanjuti dan kemudian
dicarikan lembaga mana yang
terdekat, sehingga dana bantuan
tidak disalahgunakan.

No comments:

Post a Comment